Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan tesk |
k Menambah subjudul |
||
Baris 1:
'''Persetujuan Paris''' atau ''Paris Agreement'' adalah dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ''United Nations Framework Convention on Climate Change'' (UNFCCC) mengenai mitigasi [[Emisi gas rumah kaca Uni Eropa|emisi gas rumah kaca,]] adaptasi, dan keuangan. Diharapkan persetujuan ini efektif tahun 2020. Persetujuan ini dinegosiasikan oleh 195 (seratus sembilan puluh lima) perwakilan negara-negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis. Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Hingga Maret 2017, 194 negara telah menandatangani perjanjian ini dan 141 diantaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini pada 22 April 2016. Persentase gas rumah kaca yang diratifikasi oleh Indonesia adalah sebesar 1,49%.<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx|title=Paris Agreement|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-10-22}}</ref>
== Tujuan Perjanjian Paris ==
Baris 11:
Dampak merugikan perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi segenap warga negaranya. Selaras dengan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum 2 sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk ikut serta dalam upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim.
== Pengendalian dan Perlindungan Dampak Perubahan Iklim ==
Dalam rangka melakukan upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim yang telah menjadi agenda global tersebut, diperlukan suatu bentuk kerangka kerja kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan global perubahan iklim. Persetujuan Paris merupakan suatu bentuk kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim yang menjadi komitmen terkini negara-negara di dunia. Selaras dengan Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan bangsa Indonesia mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, maka bangsa Indonesia perlu ikut serta dalam agenda global perubahan iklim, dalam hal ini ikut serta dalam Persetujuan Paris tersebut. Dalam tataran nasional dengan keikutsertaan dalam Paris Agreement tersebut akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi ramah lingkungan serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Sedangkan dalam tataran global, kerja sama internasional dalam kerangka Paris Agreement kiranya dapat meningkatkan efektivitas penanganan perubahan iklim secara global.
|