Tito Karnavian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kinugh (bicara | kontrib)
Riwayat Jabatan: Perbaikan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kinugh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70:
Pada tanggal 15 Juni 2016, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] mengirim surat kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], yang isinya menunjuk Tito sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan [[Badrodin Haiti|Jenderal Pol. Badrodin Haiti]] yang akan segera pensiun. DPR menyetujui usulan ini dalam sidang paripurna pada awal bulan Juli 2016. Tito resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden [[Joko Widodo]] pada tanggal 13 Juli 2016.<ref>[http://www.arah.com/article/5680/aklamasi-komisi-3-dpr-setuju-tito-sebagai-kapolri-baru.html Aklamasi Komisi 3 DPR Setuju Tito Sebagai Kapolri Baru] Arah.com tanggal 23 Juni 2016. Diakses tanggal 24 Juni 2016.</ref> Dengan jabatan ini, ia menjadi lulusan [[Akademi Kepolisian|AKPOL]] angkatan 1987 tercepat yang menyandang pangkat bintang empat.
 
Kemudian padaPada tanggal 22 Oktober 2019 , beliau diberhentikan oleh [[Presiden Joko Widodo]] melalui Surat Permohonan Pemberhentian kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR-RI]] dan disetujui dalam Sidang Paripurna Ke-3 yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI periode 2019-2024 [[Puan Maharani]] danyang kemudian ditunjuk serta dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 menjadi [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] ke-29 [[Kabinet Indonesia Maju]] pada masa pemerintahan presiden [[Joko Widodo]] periode 2019-2024.
 
<br />