Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanataturi (bicara | kontrib) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 41:
# Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan kebijakan Daerah terutama yang berkaitan dengan Syari'at Islam. (Pasal 3 ayat 1).
# Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2). 4.Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1).
# Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam
# Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3). <ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|title=MPU ACEH {{!}} Dasar Hukum|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26}}</ref>
Baris 101:
== Fatwa MPU Aceh ==
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi menetapkan pelarangan terhadap perayaan [[Hari Valentine]], game [[PlayerUnknown's Battlegrounds|Player Unknown's Battle Grounds]] (PUBG) dan sejenisnya haram. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan pengkajian mendalam oleh anggota MPU Aceh.
Baris 121:
<br />{{Aceh}}
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Islam di Aceh]]
|