E.C.W Neloe: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Pada 2005 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Ia kemudian dibebaskan [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Februari 2006 karena ditemukan tidak bersalah.
 
Kemudian Mahkamah Agung (MA) dalam rapat terbuka 13 September 2007, menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
 
 
{{indo-bio-stub}}