E.C.W Neloe: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Pada 2005 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Ia kemudian dibebaskan [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Februari 2006 karena ditemukan tidak bersalah.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) dalam rapat terbuka 13 September 2007, menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
{{indo-bio-stub}}
|