Pada tahun [[1990-an]], Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan [[GMO]] (''geneticallyGenetically modifiedModified organismOrganism'' (GMOs) atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMOsGMO pada sekiar tahun [[2001]] dan [[2003]]. PemunculanPengenalan regulasi baru ini didasarkan pada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMOsGMO menganggap regulasi Unitersebut Eropa terkait GMOs bukanlah regulasi yangtidak adil dan merugikan bagi Amerika Serikat (Kelemen, 2010: 342).
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMOsGMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMOsGMO melalui protoolprotokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil mempelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun [[2000]] yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik. Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap import GMOsGMO. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier,'' sebagai sebuah standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional, ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan. Meskipun demikian, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak Kanada dan Argentina untuk melaporkan kepada [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO]] (''World Trade OrganiztionOrganization'' (WTO) bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMOsGMO pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia. Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMOsGMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun [[2006]] dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, namuntetapi iaUni Eropa juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan merubah sistem baru regulasi GMOsGMO yang telah ada sejak tahun [[2004]] yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah (Kelemen, 2010: 343).
===''Green World Trade''===
Baris 85:
*{{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}