Surat Perjalanan Laksana Paspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Inighozali (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lylla08 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).
 
Permohonan dan penerbitan '''Suratsurat Perjalananperjalanan Laksanalaksana Paspor'''paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. '''Suratsurat Perjalananperjalanan Laksanalaksana Paspor'''paspor berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya<ref name=":0" />.
 
== Dokumen Persyaratan<ref>{{Cite web|url=https://kemlu.go.id/brussels/id|title=Kedutaan Besar Republik Indonesia di BRUSSELS, Merangkap Luksemburg & Uni Eropa BELGIA|website=Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia|language=id|access-date=2019-11-08}}</ref> ==
Baris 13:
 
== Proses Penerbitan<ref>{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#prosedur|title=Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-11-08}}</ref>==
Proses penerbitan '''Suratsurat Perjalananperjalanan Laksanalaksana Paspor'''paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan '''Suratsurat Perjalananperjalanan Laksanalaksana Paspor'''paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. '''Surat Perjalananperjalanan Laksanalaksana Paspor'''paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon.
 
{{sedang ditulis}}