Apoteker: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Agungsn (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Retno Wulandari31285
Tag: Pengembalian
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan artikel
Baris 1:
'''Apoteker''' merupakan [[Gelargelar profesi]] bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker<ref>Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian</ref>. melewatiSebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana [[Farmasifarmasi]] dengan [[Gelar akademik]] [[Sarjana]] [[Sains]] (S.Si) atau [[Sarjana]] [[Farmasi]] (S. Farm). Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi selama 4 tahun terlebih dahulu. Lama pendidikan profesi '''apoteker''' biasa nya 1 (satu) tahun.
 
== Sejarah ==
Istilah Apotekerapoteker atau Apotekapotek bermula dari dokter [[Galen]] (131-201),. diaIa menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang.
pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokterdokter dan Apotekerapoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apotekerapoteker.<ref>http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html</ref>
 
Badan[[Organisasi Kesehatan Dunia [[WHO]] (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apotekerapoteker yang bermutu<ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref>.Pada tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"<ref>Technical Report Series no.885</ref>
 
== Perkembangan Apoteker di Indonesia ==
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apotekerapoteker yang disebut '''[[Ikatan Apoteker Indonesia]] (IAI).''' Apoteker di Indonesia tidak hanya bekerja di Apotekapotek, melainkan tersebar di berbagai sektor, yaitu sektor publik, seperti Kementrian[[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]], [[Badan Pengawasan Obat dan Makanan]], [[LIPI]], sektor swasta seperti perusahaan farmasi, perusahaan distribusi dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
 
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut '''Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).''' Apoteker di Indonesia tidak hanya bekerja di Apotek, melainkan tersebar di berbagai sektor, yaitu sektor publik, seperti Kementrian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, LIPI, sektor swasta seperti perusahaan farmasi, perusahaan distribusi dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
 
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.