Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Selain itu, '''Pengadilan Tinggi Agama''' juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Agama]] di daerah hukumnya.
'''Pengadilan Tinggi Agama''' dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan '''Pengadilan Tinggi Agama''' terdiri dari Pimpinan (Ketua
==Referensi==
|