Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Agri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Selain itu, '''Pengadilan Tinggi Agama''' juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Agama]] di daerah hukumnya.
 
'''Pengadilan Tinggi Agama''' dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan '''Pengadilan Tinggi Agama''' terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]
 
==Referensi==