Hukum lingkungan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Dalam konteks lingkungan hidup, di Indonesia ada peraturan yang mengatur tentang masalah lingkungan hidup. Regulasi ini bukanlah hal yang baru, karena cukup banyak peraturan hukum yang dapat dikelompokkan ke dalam apa yang dinamakan Hukum Lingkungan, yang tersebar dalam berbagai peraturan.
 
== Sejarah ==
 
Sebagian dari peraturan-peraturan tersebut, bahkan sudah ada sejak zaman Belanda dan sudah berusia lebih daripada setengah abad. Tetapi nampaknya setiap peraturan itu berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada ikatan antara satu dengan yang lainnya, selain itu efektivitas dari peraturan-perundang-undangan itu sudah banyak yang berkurang.
Baris 13:
Semua undang-undang di atas hanya memuat asas-asas dan prinsip-prinsip pokok bagi pengelolaan lingkungan hidup, maka undang-undang tersebut berfungsi sebagai “payung” bagi penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut sebagai “umbrella act” atau “umbrella provision”.
 
== Fungsi ==
 
Fungsi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri-cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungaan Indonesia.
 
== Undang Undang yang berlaku ==
 
Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan berkelanjutan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana , yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.