Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
== Skema Pendanaan<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPIP Semester I 2019|last=|first=|date=|website=kppip.go.id|access-date=}}</ref> ==
Biaya yang diperlukan untuk
Pembangunan Jalan Tol Terpeka menggunakan skema penugasan kepada [[Badan usaha milik negara|BUMN]] yakni [[Hutama Karya|PT Hutama Karya]] melalui Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk ruas tol ini telah ditandatangani pada Juni 2016, dengan dukungan konstruksi sepanjang 83 km yang berasal dari sejumlah pembangunan jalan tol di Pulau Jawa dengan penjabaran sebagai berikut.
|