Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.252.233.223 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 103.10.67.161
Tag: Pengembalian
Baris 111:
Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-13}}</ref>
 
=== Kembalinya status tersangka BOONGIN WKWKWKWKWK ===
[[Berkas:Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.jpg|jmpl|282x282px|KPK memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017]]
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, tetapi ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>