Badan Pengelola Keuangan Haji: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Keterangan sejarah, tugas dan fungsi BPKH |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
Baris 57:
}}
'''Badan Pengelola Keuangan Haji''' (disingkat '''BPKH''') adalah BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174257/UU%20Nomor%2034%20Tahun%202014.pdf UU No. 34 Tahun 2014]</ref>
== Sejarah ==
|