Pejabat karantina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
||
Baris 2:
== Pejabat karantina kesehatan ==
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya [[penyakit]] dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], pencemaran biologi, kontaminasi kimia, [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}} Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]] di bawah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pejabat karantina kesehatan
* melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
** karantina, isolasi, pemberian [[vaksinasi]] atau profilaksis, rujukan, [[disinfeksi]], dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
|