Pejabat karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 2:
 
== Pejabat karantina kesehatan ==
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya [[penyakit]] dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], pencemaran biologi, kontaminasi kimia, [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}} Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]] di bawah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]] sebagai instansi penyelenggara.
 
Pejabat karantina kesehatan yang merupakan [[Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|pejabat fungsional]] di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk (tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk [[pelabuhan]], [[bandar udara]], maupun [[pos lintas batas negara]]) dan di wilayah.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 73}} Pejabat karantina kesehatan memiliki wewenang untuk:{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 75 ayat (3)}}
* melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
** karantina, isolasi, pemberian [[vaksinasi]] atau profilaksis, rujukan, [[disinfeksi]], dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;