Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Basic info, logo, struktur organisasi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 9:
}}
'''BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)''' adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi [[Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil]] (BAPERTARUM) yang merupakan [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi [[Pegawai Negeri Sipil]] yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
== Struktur Organisasi ==
|