Ekonomi syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanif-pram (bicara | kontrib) k Perbaikan struktur referensi. |
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Hanif-pram) dan mengembalikan revisi 15507710 oleh NawanPangestu95: Salin tempel dari rujukan yang diberikan |
||
Baris 14:
# Kebebasan (''free will'')
# Tanggung jawab (''responsibility'')
Manusia sebagai wakil (''khalifah'') [[Tuhan]] di [[dunia]] tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di [[bumi]] adalah milik [[Allah]] semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi<ref name="JURNAL"/>. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan [[riba]], yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"<ref name=ISBOC>{{cite book|author = Shihab Quraish|title = Wawasan Al Qur'an|publisher = Mizan|city = Bandung|year = 1996}}</ref>. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275<ref>Terjemahan [[Al Qur'an]] dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud</ref> disebutkan bahwa ''Orang-orang yang makan (mengambil) riba<ref>Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran [[emas]] dengan emas, [[padi]] dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat [[Bangsa Arab|Arab]] zaman Jahiliyah</ref> tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila<ref>Maksudnya:orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan</ref>. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...''
== Tujuan Ekonomi Islam ==
Baris 39 ⟶ 21:
== Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia ==
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan [[asuransi]] syariah mendukungnya. Pertumbuhan [[perbankan syariah]] yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.<ref>[http://mysharing.co/ekonomi-syariah-akan-lebih-baik-pada-2015/ MES: Pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.]</ref>
== Catatan ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
|