Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
S Rifqi (bicara | kontrib)
perbaikan tata letak; isi belum selesai diperbaiki
Baris 1:
Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''wadiah''' adalah titipan [[nasabah]] yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. [[Bank]] bertanggungjawabbertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
 
WadiahDalam sendiripelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi 2 yaitu:dua.
# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
# ''Wadiah Yad Dhamanah'' - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}Si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
# ''Wadiah Yad Amanah'' - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
 
Kata ''wadiah'' berasal dari ''wada’asy syai-a'', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadiah karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
 
== Definisi ==
PENGERTIAN WADI’AH
; Madzhab Hanafi:<span lang="ar">تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة</span>{{br}}''mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat''
; Madzhab Hambali, Syafi'i, dan Maliki:<span lang="ar">توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص</span>{{br}}''mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu''
; Hasbi Ashidiqi:''Wadiah adalah [[akad]] yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.''
; Syekh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah:''Wadiah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya.''
; Ibrahim al-Bajuri:''Wadiah adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan.''
; Addris Ahmad:''Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.''
; Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan:''Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.''
 
== Hukum ==
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Pengertian wadiah menurut bahasa adalah ''meninggalkan'' atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiah menurut istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
 
{{quote
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu:
| text=''Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, ….''
| source=Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4): 58
}}
{{quote
| text=''… hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.''
| source=Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2): 283
}}
{{quote
| text=''Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.''
| author=Rasul Muhammad saw.
| source=H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi
}}
 
[[Ijmak]] para ulama menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
1.Ulama [[Madzhab Hanafi]] mendefinisikan:
 
=== Rukun ===
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
Terdapat empat rukun wadiah.
* ''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
* ''Wadii’'' (orang yang dititipi barang)
* Wadiah (barang yang dititipkan)
* ''Shighat'' (ijab dan kabul)
 
=== Syarat rukun ===
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'', ''wadii’'', dan wadiah. ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus [[balig]], berakal, dan dewasa. Sementara wadiah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
 
=== Sifat akad ===
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mau, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun, kalau ''wadii’'' mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, akad wadiah ini berubah menjadi akad sewa (ijarah) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
2.[[Madzhab Hambali]], Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut:
 
== Jenis-jenis ==
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah oleh sebab-sebab berikut ini.
#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
#* Barang titipan dimanfaatkan.
#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan.
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak.
#* Wadiah dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
 
== Lihat juga ==
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
* [[Ekonomi syariah]]
 
* [[Perbankan syariah]]
 
* [[Musyarakah]]
menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah:
* [[Mudharabah]]
 
* [[Murabahah]]
“[[akad]] yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
 
menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah:
 
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
 
menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
 
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
 
menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
 
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
 
 
Hukum Wadi’ah
 
Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah: “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
 
Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4: 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).
 
“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
 
[[Ijmak]] Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
 
Rukun Wadiah:
* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
* Shighot ( Ijab dan qobul).
 
Syarat Rukun
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus [[baligh]], berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
 
Sifat akad wadiah
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
 
Jenis-jenis Wadiah:
 
* Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
* Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
 
* wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
* wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
* memanfaatkan barang titipan.
* bepergian dengan membawa barang titipan.
* jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
* mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
 
 
{{Islam-stub}}
Oleh Naufaldi Nuranugrah Akbar
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]