Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 108:
== Sejarah ==
[[
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>[http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential]</ref>
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden [[Bacharuddin Jusuf Habibie|B.J. Habibie]] membuat UU no. 40 tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat [[Dewan Pers]] yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU no. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) yang masih menjadi wewenang [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
|