Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan [[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organisation]], memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. <ref name=":0" />
 
== PERKEMBANGANPerkembangan IMPLEMENTASIImplentasi ==
Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle)'' ini lebih menekankan pada segi ekonomi daripada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />