Muwaqqit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{italic title}}
[[Berkas:Dar al-Muwaqqit.jpg|jmpl|Darul Muwaqqit ("rumah sang ''muwaqqit''") di [[Universitas Al-Qarawiyyin]], [[Fes]], Maroko.]]
Dalam sejarah [[dunia Islam]], '''''muwaqqit''''' ({{lang-ar|موقت}}, kadang disebut juga '''''miqati''''') adalah seorang ilmuwan yang bertugas sebagai ahli [[astronomi]], penjaga ketepatanjuru waktu, dan penentu waktu [[salat]] di sebuah [[masjid]], [[madrasah]], atau institusi [[Islam]] lainnya. Jabatan ''muwaqqit'' biasanya diberikan kepada seorang ahli astronomi (ilmu falak), berbeda dengan jabatan [[muazin]] (juru [[azan]]) yang biasanya dipilih berdasarkan kesalehan dan keindahan suaranya. Tidak semua masjid memiliki ''muwaqqit'', bahkan masjid-masjid besar pun banyak yang hanya mengandalkan muazin untuk menentukan waktu salat berdasarkan metode-metode tradisional. Terdapat perbedaan pendapat di antara para sejarawan sains tentang apakah posisi ''muwaqqit'' adalah sebuah profesi khusus ataukah merupakan sebuah bagain tugas seorang ulama atau guru (''mudarris'') yang juga bertugas di bidang-bidang lain. Kurangnya catatan sejarah yang telah ditemukan dan diteliti menyulitkan penjelasan pasti tentang fungsi dan peran para ''muwaqqit''.
 
Jabatan ini pertama kali tercatat di Mesir pada zaman [[Kesultanan Mamluk (Kairo)|Kesultanan Mamluk]] (1250–1517), dan menyebar ke berbagai masjid dan madrasah besar. Pada puncaknya pada abad ke-14 dan ke-15, posisi ini ditempati ilmuwan terkemuka seperti seperti [[Ibnu asy-Syathir]] (1304–1375) dan [[Syamsuddin al-Khalili]] (1320–1380) yang bertugas di [[Masjid Umayyah]], [[Damaskus]]. Pada masa ini, aktivitas ''muwaqqit'' terbesar berada di negeri [[Syam]] dan Mesir, dan posisi ini juga menyebar ke sekurangnya [[Palestina (wilayah)|Palestina]], [[Hijaz]], [[Tunis]], dan Yaman. Keberadaan posisi ini terus berlanjut hingga abad ke-19, walaupun tidak mengeluarkan karya ilmiah sebesar sebelumnya. Pada masa sekarang, masjid-masjid dapat menggunakan tabel jadwal salat yang dibuat lembaga-lembaga tertentu atau jam elektronik untuk mengetahui waktu salat dengan tepat tanpa membutuhkan keahlian khusus seorang ''muwaqqit''.