Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AdityaPUPR (bicara | kontrib)
→‎Fraksi: Sesuai halaman resmi DPRD PEMALANG
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
AdityaPUPR (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 64:
|}
 
== Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang ==
Berdasarkan Pasal 110 [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]], Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten terdiri dari:
* Badan Pembentukan Perda
# Pimpinan
* Badan Anggaran
*# Badan Musyawarah (Bamus)
*# Komisi-Komisi
* Badan Kehormatan
# Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
* Komisi-Komisi
*# Badan Anggaran (Banggar)
*# Badan Kehormatan (BK)
# Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
 
== Lihat pula ==