Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
AdityaPUPR (bicara | kontrib) →Fraksi: Sesuai halaman resmi DPRD PEMALANG Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
AdityaPUPR (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 64:
|}
== Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang ==
Berdasarkan Pasal 110 [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]], Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten terdiri dari:
# Pimpinan
* Badan Anggaran▼
* Badan Kehormatan▼
# Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
▲* Komisi-Komisi
# Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
== Lihat pula ==
|