Tumpak Hatorangan Panggabean: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 41:
Setelah memimpin KPK periode pertama, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN, sebelumnya akhirnya dipilih oleh presiden untuk menduduki posisi pejabat sementara (Plt) pimpinan KPK bersama Waluyo dan Mas Achmad Santosa.<ref>{{cite web|url=http://profil.merdeka.com/indonesia/t/tumpak-hatorangan-panggabean/|title=Profil: Tumpak Hatorangan Panggabean|website=Profil Merdeka|access-date=8 Februari 2016|first=Fathimatuz|last= Zahroh|date=17 Maret 2014}}</ref>
'''Dewan Pengawas KPK'''
Pelantikan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
== Referensi ==
|