Deklarasi Pabean: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
menambah teks
Baris 1:
{{sedang ditulis}}
'''Deklarasi Pabean''' merupakan suatu dokumen yang isinya berupa pernyataan tentang kesesuaian nilai transaksi selama proses jual beli barang impor. Deklarasi Pabean dilakukan dan disepakati bersama oleh para pengimpor barang yang terlibat dalam suatu transaksi jual beli.<ref>{{Cite web|url=https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11859|title=Peraturan {{!}} Ortax - your center of excellence in taxation|website=Ortax.org|language=en|access-date=2020-01-28}}</ref> Deklarasi DiPabean Indonesia,merupakan produk yang dihasilkan dari landasan hukum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67. Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2016. Peraturan ini membahas tentang Deklarasi Inisiatif terhadap Nilai Pabean. pertamaDeklarai dilakukanini padadibuat tanggaluntuk 1keperluan Oktoberpenghitungan 1946bea masuk.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://bcluwukwww.beacukai.go.id/readberita/44/apelsaatnya-luarmengenal-biasavoluntary-dalam-memperingati-hari-bea-cukaideclaration.html|title=ApelSaatnya LuarMengenal BiasaVoluntary dalamDeclaration|last=Admin memperingati HariWeb Bea Cukai {{!}} Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dandan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk|first=|date=01-11-2016|website=bcluwuk.beacukai.go.id|access-date=202029-01-282020}}</ref>
 
== Latar Belakang ==
Deklarasi Pabean dibuat sebagai bentuk akomodasi praktik perdagangan internasional. Deklarasi ini dibuat dalam rangka penentuan hukum yang pasti pada pemberitahuan nilai pabean. Kepastian ini didasarkan pada nilai transaksi barang impor atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi importir atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda.<ref name=":0" />
 
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun, pada Selasa (01/11), tujuan penyusunan PMK tentang ''Voluntary Declaration'' ini adalah untuk menghimpun potensi penerimaan Negara dari BM dan PDRI secara optimal dengan mekanisme Deklarasi inisiatif dan Pembayaran Inisiatif.<ref name=":0" />
 
Robert menambahkan bahwa hal-hal yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu Deklarasi inisiatif dan Pembayaran Inisiatif yang digunakan untuk harga yang seharusnya dibayar dan/atau nilai-nilai yang belum dapat diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor yaitu harga yang seharusnya dibayar dengan menggunakan mekanisme harga dibursa berjangka (harga ''futures''), ''royalty'' dan ''proceeds, p''engenaan Deklarasi inisiatif dan Pembayaran Inisiatif, kewajiban penggunaan Deklarasi inisiatif dan Pembayaran Inisiatif, dan penyelesaian pembuktian melalui audit kepabeanan.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==