Cadar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.254.23.226) dan mengembalikan revisi 16310057 oleh Diki Ananta
Baris 3:
 
== Dalam hukum Islam ==
Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. [[khilafiyah|Perselisihan pendapat]] antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang ''mu’tamad''. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh [[Mahram|pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib)]] adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.<ref>{{cite web|url=http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar|title=Hukum Memakai Cadar - NU Online|work=nuonline|accessdate=13 October 2017}}</ref> meskipun demikian tidak serta merta Orang Indonesia wajib bercadar karena bermazhab syafi'i
{{quote|