Deklarasi Pabean: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Deklarasi Pabean''' atau ''Custom Declaration'' (CD) merupakan penyampaian [[pabean]] dari barang [[impor]] yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana [[transportasi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/sosial/aturan-barang-bawaan-masuk-ke-indonesia|title=Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2020-01-31}}</ref> Deklarasi Pabean berbentuk sebuah [[dokumen]] yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas [[Bea]] dan [[Cukai]]. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga menjadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean. Kewajiban untuk mengisi Deklarasi Pabean berlaku di seluruh negara tujuan manapun di dunia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|title=Berkenalan Dengan Customs Declaration|website=www.his-travel.co.id|language=en|access-date=2020-01-31}}</ref>
 
== Konsep Dasar ==
Baris 8:
 
== Prosedur Pengisian ==
Deklarasi Pabean memuat berbagai pernyataan mengenai [[data]] diri pemilik barang. Di dalamnya juga terdapat berbagai pertanyaan mengenai barang bawaan. Pemilik barang harus mengisi biodata diri tersebut. Pertanyaan-pertanyaan mengenai barang bawaan harus dijawab dengan mencentang kotak jawaban "''Yes''" (Ya) atau jawaban "''No''" (Tidak). Setelah itu, pemilik barang harus menandatangi deklarasi tersebut.<ref name=":1" />
 
=== Pengisian Data Diri ===
Baris 50:
 
=== Singapura ===
[[Hukum Singapura]] menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke [[Singapura]] diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.<ref>{{Cite web|url=http://www.customs.gov.sg/individuals/going-through-customs/arrival/declaration-and-payment-of-taxes|title=Declaration and Payment of Taxes|website=www.customs.gov.sg|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
=== Indonesia ===