Salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
LabdajiwaBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mukallaf +mukalaf)
Baris 14:
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
* [[Fardu]], Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** [[Fardu ain]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukallafmukalaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Salat Lima Waktu|salat lima waktu]], dan [[Salat Jum’at|salat Jumat]] (fardhu 'ain untuk pria).
** [[Fardu kifayah]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallafmukalaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti [[salat jenazah]].
* [[Salat sunah]] (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah [[Salat Witir|witir]] dan salat sunah [[Salat Thawaf|thawaf]].