Kawasan lindung di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan templat navigasi |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
Baris 19:
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah [[cagar alam]] dan [[suaka margasatwa]]. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah [[taman nasional]], [[taman hutan raya]] (tahura), serta [[taman wisata alam]].
Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990.<ref>Keputusan Presiden Republik Indonesia no 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung</ref>
* Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari:
|