Kawasan lindung di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menambahkan templat navigasi
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 19:
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah [[cagar alam]] dan [[suaka margasatwa]]. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah [[taman nasional]], [[taman hutan raya]] (tahura), serta [[taman wisata alam]].
 
Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990.<ref>Keputusan Presiden Republik Indonesia no 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung</ref>. Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan:
 
* Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari: