Direktorat Pendidikan Agama Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thesaiful (bicara | kontrib)
untuk memudahkan akses
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Thesaiful (bicara | kontrib)
k untuk memudahkan akses
Baris 199:
 
Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah bagian umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
 
Sumber :
 
[http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama]