Direktorat Pendidikan Agama Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
untuk memudahkan akses |
k untuk memudahkan akses |
||
Baris 199:
Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah bagian umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
Sumber :
[http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama]
|