Wakalah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syarat wakalah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Rukun: wakalah
Baris 17:
== Rukun ==
 
# Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk ( boleh ) mewakilkan dalam tindakan yang bermanfaat , seperti perwakilan untuk menerima hibah , sedekah dan wasiat.
# Orang yang berwakil
# Yang menerima wakil
# [[Ijab kabul|Akad Ijab dan kabul]]
# Objek yang diwakilkan
 
#2. ObjekAda sesuatu yang diwakilkan. sbb ;
<br />
 
* Menerima penggantian , maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan sesuatu , seperti solat , puasa dan membaca ayat Al - Quran
* Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu , batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli
 
* Diketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar , seperti seseorang berkata ; ' aku jadika engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku '
 
3. Ada lafal yang menunjukan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya. <br />
=== Syarat Wakalah ===