Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wakil Menteri Pertahanan
RianHS (bicara | kontrib)
k Perbaikan tanda baca dan menghilangkan huruf kapital
Baris 113:
== Sejarah ==
=== Masa Orde Lama ===
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI), segera menyusun kabinet pertama yaitu [[Kabinet Presidensial]]. Pada kabinetKabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi Pertahananpertahanan Negaranegara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, [[Supriyadi]] diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ''ad interim'' [[Imam Muhammad Suliyoadikusumo]].<ref name="SIMANJUNTAK18">Simanjuntak (2003), hal. 18</ref>
 
Pada masa [[Kabinet Sjahrir I]], fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifuddin]]. Namun pada [[Kabinet Sjahrir II]], Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifuddin]]. Pada saat Mr. [[Amir Sjarifuddin]] menjadi [[Perdana Menteri]], jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh [[Perdana Menteri]]. Pada periode [[Kabinet Hatta I]], saat [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara [[Belanda]], Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ''ad interim''.
 
=== Masa Orde Baru ===
Pada [[Kabinet Pembangunan I]], jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap PersidenPresiden RI Jenderal TNI [[Soeharto]]. Baru kemudian pada [[Kabinet Pembangunan II]] dan selanjutnya, fungsi [[pertahanan negara]] selalu disatukan dengan fungsi [[keamanan]] dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan di manadengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
 
=== Masa Reformasi ===
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh [[Panglima TNI]]. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
 
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab [[Menteri Pertahanan]], yaitu:
# Menteri memimpin [[Departemen Pertahanan]].
# Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
Baris 130:
# Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan [[Tentara Nasional Indonesia]] dan komponen pertahanan lainnya.
# Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Menteri bekerjasamabekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
 
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) [[Panglima TNI]] bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002}}
 
== Tugas dan Fungsifungsi ==
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan