Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Mengembalikan suntingan 110.138.205.70 (pembicaraan) (HG) (3.4.9)
Baris 1:
Surat tanda registrasi ([https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=STR&stable=0&shownotice=1 STR]) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
 
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
Baris 27:
* persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.
Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.
 
<ref>Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Satuan Kredit Profesi ==
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun. Biasanya setiap tenaga kesehatan wajib mengumpulkan minimal 25 SKP untuk 5 tahun. Sistem SKP ini masih menuai pro dan kontra disamping kurang adanya standar penerbitan seminar, juga mahalnya biaya seminar yang harus dikeluarkan dan juga minimnya nilai SKP untuk kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya, sehingga konsil tenaga kesehatan diharapkan perlu meninjau ulang sistem tersebut.