Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pinerineks (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Surat tanda registrasi''' (disingkat '''STR''') adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
<ref>Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Pengajuan STR ==
Baris 9:
* memiliki sertifikat profesi atau sertifikat kompetensi
* memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
* memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
* membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
* pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
|