Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan [[peradilan tata usaha negara]].
Dari fakta pengunaan istilah yang berbeda sesuai perkembangan negara, pengertian hukum administrasi negara pun berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya.Perbedaan istilah tersebut bisa dimengerti karena hal tersebut dapat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Untuk memahami pengertian hukum,ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi negara sebagai suatu sekumpulan norma. Salah satunya adalah L.J Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang di serahi tugas pemerintahan tersebut.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref>
Jadi, dalam penafsiran ini,L.J. Van Apeldoorn melibatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
Ada satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu hubungan yang istimewa
Oleh sebab itu, sesungguhnya HAN (Hukum Administrasi negara) merupakan seperangkat aturan, akan tetapi harus mengatatur pula hubungan istimewa tersebut.
Hal ini sebagaimana dikemukan oleh prajudi atmosudirjo yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan – kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa – penguasa adminisrasi.
Menurut prayudi, hal tersebut sangatt jelas bahwa pengertian HAN lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi,tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan materil suatu pemerintahan.
Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari kecil dari ungsur materil,yakni ungsur pelaku. Hal ini di sesuai dengan pernyataan bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan –badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Mulyana|first=Aji|date=2017-12-30|title=Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.|url=http://dx.doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.260|journal=Jurnal Hukum Mimbar Justitia|volume=3|issue=2|pages=249|doi=10.35194/jhmj.v3i2.260|issn=2580-0906}}</ref>
Bachsan lebih melihat bahwa administrasi negara merupakan bagian yang dikelola oleh gabungan jabatan eksekutif dan bukan yang masuk wilayah yudikatif ataupun legislatif.
Ringkasan dari perbincangan mengenai pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
3.adanya pejabat – pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
4.hukum administrasi negara mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu
5.hukum administrasi negara merupakan gabungan lembaga yudikatif untuk melakukan kekuasaan terhadap administrasi negara
<br />
== '''RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA''' ==
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi negara tentu harus jelas batas- batasnya atau agar menjadi tanda pembeda yang jelas dengan ilmu hukum yang lain.
Untuk itulah sangat dibutuhkan penjelasan atas ruang lingkup yang menjadi penelitian lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi negara.
Batas – batas ruang lingkup sekaligus menjadi satu penanda objek-objek yang menjadi bisnis utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara
Beberapa sarjana terkenal yang mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu kesatuan karena tidak terdapat perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan hukum administrasi negara terhadap lembaga hukum lainya.<ref name=":0" />
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan,sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis,sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal – hal yang lebih fundamental dari negara.
Pada sisi yang lain, terdapat pula sekumpulan pakar yang melihat bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara bukanlah sesuatu yang sama,tetapi memiliki beberapa perbedaan pendapat.
Para pakar yang mempunyai pandangan bahwa HAN dan HTN mempunyai perbedaan pendapat tersebut:
1. Romeiyn
2. Van Vallen Hoven
3. Logemann
4. Donner
5. Oppenheim
Dari kelima pakar di atas yang secara jelas membedakan pendapat terhadap hukum administrasii negara dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven. Dia menjelaskan teori “residu”.<ref name=":0" />
Teori ini menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah “ sisa atau residu” dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil.
Adanya teori residu ini memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainya,terutama HTN.
Lapangan hukum admistrasi negara mempunyai wilayah yang tidak dibahas dalam lapangan hukum perdata,hukum pidana,ataupun hukum tata negara.
Oppenheim memberikan satu penegasan yang memperkuat pendapat vollenhoven tengtang adanya garis tegas antara hukum administarasi negara dan hukum tata negara.
Ia berpendapat bahwa hukum administasi negara membahas neegara dalam keadaan bergerak ( state in progres ) atau staats in bevening yakni mempelajari segala kewenagan atau aparatur dalam menjalankan proses – proses pemerintahan.
sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam ( state in still )
staats in rust dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga – lembaganya. Tetapi sebatas memerinci tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam pemerintahan sehari-hari.
Pendapat lain dan serupa dengan pandangan Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukan oleh Romeyn yang melihat HAN sebagai pengatur pelaksaan teknisnya.
Demikian juga Donner menganggap bahwa hukum tata negara sebagai hukum yang menetapkan tugas dan kewenangan lembaga negara. Jika HTN dan HAN bekerja sama maka akan terjali lembaga yang sangat baik kedepanya.
Akan tetapi, hukum administrasi negaralah yang melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.
Logeman juga menambahkan pendapatnya untuk memperkuat asumsi dasar bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalah sesuatu yang berbeda dan terpisah.
Menurut pendapatnya, hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya,sedangkan tugas hukum administrasi negarah membahas hubungan istimewa tersebut.
Pendapat yang membedakan secara prinsip antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara sangat jelas didasarkan adanya wilayah ataupun cakupan bahasan yang jelas berbeda.
Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibandingkan dengan pendapat awal yang mengemukakan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.<ref name=":1" />
Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibangdingkan dengan pendapat awal yang mengemukan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.
Hal tersebut telah terbukti di hampir seluruh perguruan tinggi hukum,
yaitu selalu membedakan keberadaan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, baik dalam praktik pemerintaha maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Secara ringkas, hal tersebut dapat digambarkan oleh tri widodo utomo 25 dalam skema pengelompokan yang melihat tidak adanya perebedaan prinsip antara hukum tata usaha negara dan hukum administrasi negara dengan kelompok yang membedakan secara prinsip.<ref>{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref>
Ruang lingkup hukum administrasi negara sesungguhnya sangat luas bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi Atmosudirjo yang mengatakan bahwa ruang lingkup
Hukum administrasi negara meliputi:
1. Hukum tengtang dasar-dasar dan prinsip –prinsip utama administrasi negara
2.hukum tengtang organisasi administrasi negara
3. hukum tengtang aktivitas –aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis
4. hukkum tengtang sarana- sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara
5. hukum administrasi pemerintaha daerah dan wilayah yang di bagi menjadi :
a. hukum administrasi kepegawaian
b. hukum administrasi keuangan
c. hukum administrasi materil
d. hukum administrasi perusahaan negara
e. hukum tengtang peradilan administrasi negara<ref>{{Cite journal|last=Adhyatma|first=Sulaeman|last2=Pujiwati|first2=Yani|last3=Priyanta|first3=Maret|date=2018-10-30|title=IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN|url=http://dx.doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.8|journal=Bina Hukum Lingkungan|volume=3|issue=1|pages=104–118|doi=10.24970/jbhl.v3n1.8|issn=2541-2353}}</ref>
Sementara itu,menurut Van Vollenhoven yanng mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi :
1. hukum pemeritahan
2. hukm peradilan yang meliputi :
a. hukum acara pidana
b.hukum acara perdata
c. hukum peradilan administrasi negara
3. hukum kepolisian
4. hukum proses perundang – udangan
Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan huku acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkungan lingkup hukum administrasi negara, artinya hukum perdata dan
Huku pidana sama hal nya dengan hukum administrasi negara.
Hal itu tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebebut pada prinsipnya berisikan administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau melakukan proses
_ proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara walaupun sangat berbeda.
Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan
hukum formil dari lapangan hukum pidana.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang di bahas atau yang menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apapun sesungguhnya memang membahas segala proses administrasi peradilan
( court administration), seperti mendaftar perkara, memanggil para pihak yang bersengketa,administarasi pembuktian, bagaimana menghadirkan saksi,dan segenap prosedur
Lainya.Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbea dengan pendapat Prayudi yang memasukkan adminstrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.
Dengan perkataa lain, dari kedue pandangan tersebut, bearti sangat luas lingkup hukum administrasi negara diantaranya pengaturan prosedur,tata cara,penata usahaan, prose pencatatan, dan segala tindakan administrasi lainnya.<ref>{{Cite book|url=http://worldcat.org/oclc/156783980|title=Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik|last=Utomo, Warsito, 1943-|date=2006|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=979-24-5818-2|oclc=156783980}}</ref>
<br />
== Referensi ==
<references />
== Bibliografi ==
|