Merdeka Belajar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tori Crystallea (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Merdeka Belajar''' adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, [[Nadiem Makarim|Nadiem Anwar Makarim.]]<ref>{{Cite web|url=http://suaraguruonline.com/merdeka-belajar-melalui-empat-pokok-kebijakan-baru-di-bidang-pendidikan/|title=Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan {{!}} Suara Guru Online|last=Ningsih|first=Widya|language=en-US|access-date=2019-12-16}}</ref>Esensi kemerdekaan berpikir, menurut Nadiem, harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Nadiem menyebut, dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
 
Pada tahun mendatang, sistem pengajaran juga akan berubah dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dengan [[guru]], belajar dengan ''outing class,'' dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk [[karakter]] peserta didik yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, ber[[Adab|adab]], sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ''ranking'' yang menurut beberapa survei hanya me[[Stres|resahkan]] anak dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]]<nowiki/>nya dalam bidang masing-masing. Nantinya, akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan [[Persaingan|kompeten]], serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.
{| class="wikitable"
|+Gebrakan Merdeka Belajar
Baris 21:
Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:
 
# [[Ujian Nasional|Ujian Nasional]] (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
# Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
# Penyederhanaan [[Rencana pelaksanaan pembelajaran|Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]] (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan [[Kompetensi inti|kompetensi]].