Istilah ''[[lurah]]'' seringkalisering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).