Pada bagian etimologi terdapat penjelasan asal kata England, namun tidak memuat kata inggris.
Di timur tengah juga menyebut inggris, apakah kemudian diserap ke bahasa Indonesia?
== Negara Persatuan Republik Papua Barat ==
DKI-PPB DAERAH KHUSUS IBU KOTA PAPUA DAN PAPUA BARAT. Daerah khusus Ibu Kota Negara Persatuan Republik Papua Halaman Pembicaraan Baca dalam bahasa lain Batal pantau History Sunting More Negara Kesatuan Republik Israel Amerika, Belanda Australia, Menberikan Kuasa Kepada Negara Persatuan Republik Papua Barat. Dan Negara Papua New Guinea dibagi atas daerah-daerah provinsi Kabupaten Distrik Desa Dan Rt/ Rw Negara Persatuan Republik Papua Barat. Negara Papua New Guinea Dan Negara-Negara Seluruh Dunia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Hukum Tuhan, Hukum Pemerintah, Hukum Adat Negara Persatuan Republik Papua Barat Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Untuk Negara Persatuan Republik Papua Barat Menentukan Nasip Sendiri. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Papua; Daerah Istimewa Timika Papua. Png[1]; Provinsi Papua; dan Provinsi Papua Barat 1 UU Khusus Sunting
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Bagi Provinsi DKI TIMIKA diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Timika Papua sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. Republik Papua. Bagi Png diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Png dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Png dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 2 Png Sunting
Artikel utama: Pemerintahan Png Lambang Png Png adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Dan Persatuan Republik Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Persatuan Republik Papua Barat Tahun 1961, yang dipimpin oleh seorang Nenoleh Mbisikmbo.[2]
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Png terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Png (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Png ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Png Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Png secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Png ini antara lain:
Pemerintahan Png adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NPRPB berdasarkan UUD Tahun 1 DESEMBER 1961 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Png dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Png DPRDP sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Png berdasarkan UU Pemerintahan Png ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional Dan Internasional, Termasuk Negara-Negara Seluruh Dunia. Pengaturan dalam Alkitab Yosua 1:1-18 maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Png merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. Implementasi formal penegakan HUKUM TUHAN, YOSUA 1:1-18 UNTUK SELURUH UMAT KRISTIANI DI SELURUH DUNIA dengan asas personalitas ke-Kristenan terhadap setiap orang yang berada di Negara Png Papua tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Negara Png Dan Papua. Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Negara Png Dan Negara Papua sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Negara Png Dan Negara Papua yaitu Hukum Tuhan, Hukum Pemerintah Hukum Adat Negara Png Dan Papua Keputusan Perdana Menteri Republik Israel Amerika Serikat Belanda Canada Australia Dll. Nomor 01/Missi/1969 tentang Keistimewaan Negara Png Dan Negara Papua, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Png Dan Papua, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Png Dan Papua sebagai Negara Png Dan Negara Papua. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Israel Amerika Serikat Belanda Canada Untuk Negara Png Dan Negara Papua, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Png Dan Papua untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Png Dan Papua.
3 Papua Sunting
Artikel utama: Pemerintahan DKI Papua Lambang Papua Sistem Pemerintahan Negara Persatuan Republik Papua menurut Undang-Undang Negara Persatuan Republik Papua Tahun 1 Desember 1961 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara-Negara Di Seluruh Dunia mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Persatuan Republik Papua.
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Papua Dan Papua Barat (Provinsi DKI Timika Papua) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Persatuan Republik Papua Barat. berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Persatuan Republik Papua Barat. Tahun 1 Desember 1961 Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kepada daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Timika sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat. sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat antara lain:
Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat Di Kota Timika Papua. Provinsi DKI Papua adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKI Papua berperan sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara-Negara Nasional Maupun Negara-Negara Internasional , serta pusat/perwakilan lembaga internasional. Wilayah Provinsi DKI Papua dibagi dalam kota administrasi Australia dan kabupaten administrasi Australia Dan Png. Anggota DPRD Provinsi DKI Papua berjumlah paling banyak 312% (Tigaratus dua Belas persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Papua sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Papua sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Papua. 4 Papua dan Papua Barat Sunting
Artikel utama: Otonomi Khusus Papua Lambang Papua Provinsi Papua adalah Provinsi Papua, Papua Barat Dan Biak yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Persatuan Republik Papua Barat. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Dan Papua Barat termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua Dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Dan Papua Barat Otonomi ini diberikan oleh Negara Kesatuan Dan Persatuan Republik Amerika Serikat Dan Australi. melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua Dan Barat Negara Persatuan Republik Papua Barat serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua Dan Papua Barat yang dilakukan dengan kekhususan; Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua OAP serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, Pemerintah dan kaum perempuan; Papua Dan Papua Barat. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Lambang Papua Barat Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Negara Persatuan Republik Papua Barat Di Kota Istimewa Timika Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Papua di Provinsi Papua.
5 Sumber Sunting
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Papua sebagai Ibu Kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Papua. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 6 Catatan Sunting
^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah West Papua Atau Papua Barat; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa" ^ Papua ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Papua adalah satu-satunya daerah di Papua yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Papua Png Dan Indonesia adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan Persatuan masyarakat hukum Tuhan, Hukum Pemerintah Dan Hukum Adat yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk ...." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 7 Lihat pula Sunting
Daerah istimewa Flag map of Papua.svg Artikel bertopik Papua ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Kategori: Daerah khusus di Papua, Pembagian administratif Papua, Pemerintahan daerah di Papua Daftar kategori Terakhir disunting 1 bulan yang lalu oleh AABot HALAMAN TERKAIT Daerah istimewa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Papua Di Timika Negara Persatuan Republik Papua Barat. Sejarah pemerintahan daerah di Papua Wikipedia
Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali dinyatakan lain. PrivasiTampilan PC Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independen The Christian And Misionary Aliance Hitadipa NPRPB 20 Maret 2020 02.22 (UTC)
Balas
Catatan: balasan Anda akan secara otomatis ditandatangani dengan nama pengguna Anda. Dengan menyimpan perubahan, Anda setuju untuk melepaskan kontribusi Anda di bawah lisensi CC BY-SA 3.0 and GFDL.
Terbitkan
Terakhir disunting 2 menit yang lalu oleh Sony Esau Mbisikmbo
Wikipedia
Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali dinyatakan lain.
PrivasiTampilan CM
#SonyEsauMbisikmbo.
#NegaraPersatuanRepublikPapuaBarat.
#PBB.
#TheChristianAndMisionaryAlianceHitadipaPapua.
#FreedomPapuaBarat.
#ArsipNegara. Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independen The Christian And Misionary Aliance Hitadipa NPRPB 20 Maret 2020 02.46 (UTC)
|