Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Caps |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 23:
Menurut prayudi, hal tersebut sangat jelas bahwa pengertian HAN lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi,tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan materil suatu pemerintahan.
Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari kecil dari ungsur materil,yakni ungsur pelaku. Hal ini di sesuai dengan pernyataan bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan –badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Mulyana|first=Aji|date=2017-12-30|title=Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.|url=http://dx.doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.260|journal=Jurnal Hukum Mimbar Justitia|volume=3|issue=2|pages=249|doi=10.35194/jhmj.v3i2.260|issn=2580-0906}}</ref>
Baris 44:
== Ruang lingkup hukum administrasi negara ==
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi negara tentu harus jelas batas- batasnya atau agar menjadi tanda pembeda yang jelas dengan ilmu hukum yang lain.
Untuk itulah sangat dibutuhkan penjelasan atas ruang lingkup yang menjadi penelitian lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi negara.
Baris 53:
Beberapa sarjana terkenal yang mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu kesatuan karena tidak terdapat perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan hukum administrasi negara terhadap lembaga hukum lainya.<ref name=":0" />
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan,sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
Baris 88:
sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam ( state in still )
staats in rust dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga – lembaganya. Tetapi sebatas memerinci tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam pemerintahan sehari-hari.
Baris 120:
Ruang lingkup hukum administrasi negara sesungguhnya sangat luas bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi Atmosudirjo yang mengatakan bahwa ruang lingkup
Hukum administrasi negara meliputi:
Baris 145:
Sementara itu,menurut Van Vollenhoven yanng mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi :
Baris 173:
_ proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara walaupun sangat berbeda.
Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan
|