Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Caps
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 23:
Menurut prayudi, hal tersebut  sangat jelas bahwa pengertian  HAN lebih ditegaskan  sebagai  suatu perintah operasi,tetapi  sekaligus  pengendalian  dan pengawasan  sehingga pendekatan  ini lebih  menekankan sisi pendekatan  materil suatu pemerintahan.
 
   Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN  sebagai  bagian kecil  dari  kecil dari ungsur materil,yakni  ungsur  pelaku. Hal ini di sesuai dengan  pernyataan bahwa  hukum administrasi  negara merupakan  suatu gabungan  jabatan- jabatan  yang dibentuk dan disusun  secara bertingkat  sertakan tugas  dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan  pemerintahan  dalam arti luas  yang tidak diserahkan  pada badan –badan  pembuat undang-undang  dan  badan kehakiman.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Mulyana|first=Aji|date=2017-12-30|title=Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.|url=http://dx.doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.260|journal=Jurnal Hukum Mimbar Justitia|volume=3|issue=2|pages=249|doi=10.35194/jhmj.v3i2.260|issn=2580-0906}}</ref>  
 
                                           
Baris 44:
 
== Ruang lingkup hukum administrasi negara ==
Sebagai  suatu ilmu, hukum administrasi  negara tentu harus  jelas batas- batasnya atau agar menjadi  tanda pembeda  yang jelas dengan ilmu hukum  yang lain.
 
Untuk itulah sangat  dibutuhkan  penjelasan atas ruang lingkup  yang menjadi penelitian lapangan ilmiah  dari ilmu hukum administrasi negara.
Baris 53:
Beberapa  sarjana terkenal  yang  mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara  dan hukum tata negara   merupakan satu kesatuan  karena tidak  terdapat  perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan  hukum administrasi negara  terhadap lembaga hukum  lainya.<ref name=":0" />
 
       
 
Hal  tersebut seperti  yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan  pada pernyataan Kranenburg yang melihat  bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur  dari suatu  pemerintahan,sedangkan  hukum administrasi  negara merupakan  hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat  khusus.
Baris 88:
 
 
sementara itu, hukum  tata negara   membahas negara dalam keadaan  diam ( state in still )
 
staats in rust  dalam pengertian  membahas negara  atau keweangan  lembaga – lembaganya. Tetapi  sebatas memerinci  tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas  bagaimana  kewenangan itu  dijalankan  dalam pemerintahan  sehari-hari.
Baris 120:
 
 
Ruang  lingkup  hukum administrasi  negara sesungguhnya  sangat luas   bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi  Atmosudirjo yang mengatakan  bahwa ruang lingkup
 
Hukum administrasi  negara meliputi:
Baris 145:
 
 
                             
 
Sementara itu,menurut Van Vollenhoven  yanng mendasarkan  teori  “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi  negara meliputi :
Baris 173:
_ proses beracara sehingga  sudah  sepatutnyalah hal  tersebut  masuk dalam lingkup  hukum administrasi   negara walaupun sangat berbeda.
 
         
 
Hal  ini mengingat selama  ini  hukum  acara pidana merupakan