Imam Suroso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 35:
}}
'''H. Imam Suroso, S.Sos., S.H., M.M.''', ([[Kabupaten Pati|Pati]], Jawa Tengah, 10 Januari 1964.) adalah Anggota DPR RI
== Riwayat Hidup ==
Imam Suroso, S.Sos, S.H,
Tak lama kemudian, dia menikah dan kini mempunyai tiga orang anak yang semuanya perempuan. Saat berpangkat Bripdapol, dia bertugas di Polres Pati. Suatu waktu dia memeriksa seorang paranormal. Tidak tahunya, setelah itu dia malah tertarik dengan dunia kebatinan. Akhirnya dia mendalami dunia paranormal dengan panggilan "Mbah Roso".<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.viva.co.id/vbuzz/762747-dari-polisi-paranormal-hingga-jadi-anggota-dpr-ri|title=Dari Polisi, Paranormal, hingga Jadi Anggota DPR-RI – VIVA|last=VIVA|first=PT VIVA MEDIA BARU-|date=2016-04-19|website=www.viva.co.id|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref>
Baris 52 ⟶ 51:
=== Anggota DPR RI ===
Kedekatan dan kecintaannya dengan masyarakat, memberikan motivasi tersendiri bagi Imam untuk memberikan pengabdian yang lebih bagi masyarakat. Pengabdian tersebut ditunjukan dengan menjadi Anggota DPR-RI Periode
Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Selain itu, Imam juga terlibat aktif dalam proses ''Fit & Proper Test'' DPR-RI terhadap [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]], Pimpinan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Hakim Agung]], Hakim [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|MK]], Komisioner [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]], Komisioner [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], dan Komisioner [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|LPSK]]. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan [[Panitia Khusus Hak Angket Bank Century|Pansus Hak Angket Kasus Bank Century]] termasuk yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara, maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Bogor, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dan lain-lain.
Selanjutnya, sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja ''Outsourcing'', Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu fraksi dan fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi [[Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat|Hak Interpelasi]] DPR terhadap Pemerintah dalam masalah ''outsourcing'', mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode
Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-[[Peru]] yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas [[kentang]] dan [[kelapa sawit]]. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.
Baris 65 ⟶ 64:
== Riwayat Pendidikan<ref name=":1">{{Cite web|url=http://www.dpr.go.id/anggota/detail/id/281|title=Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat|last=RI|first=Setjen DPR|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref> ==
* SD Negeri Puri I Pati (
* SMP Muhammadiyah Pati (
* SMA Nasional Pati Jurusan IPA. (
* Fisipol, [[Universitas Bojonegoro]]
* Hukum, [[Universitas Bung Karno]] (
* Manajemen, STM IMMI (
== Riwayat Karier<ref name=":1" /> ==
* Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati. Presiden Direktur. Tahun:
* Rumah Makan Sapto Renggo. Pemilik. Tahun:
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]. Anggota . Tahun:
* Anggota Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] di [[Komisi Dewan Perwakilan Rakyat|Komisi IX]] [[DPR RI]] (
▲* Anggota Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] di [[Komisi Dewan Perwakilan Rakyat|Komisi IX]] [[DPR RI]] ([[2009]]-[[2014]])
* [[Budayawan]]
* [[Paranormal]]
Baris 84 ⟶ 82:
== Riwayat Organisasi<ref name=":1" /> ==
* [[Komite Olahraga Nasional Indonesia|Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)]] Kabupaten Pati. Ketua. (
* [[Persatuan Wartawan Indonesia]] (PWI) Pati Jawa Tengah. Ketua II (
* Perbakin, Sebagai: Anggota.
* Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Jawa Tengah.
* Yayasan Bumi Walisongo.
== Penghargaan ==
* Tokoh Berpotensi dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (
* Elit Paranormal dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (
* Tokoh Penggerak Pembangunan Bangsa Yang Berprestasi dari Yayasan Karya Indonesia Pusat - Jakarta (
* 100 Tokoh Jawa Tengah Berpengaruh (2015)
|