Norma agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sunting halaman |
Sunting isi |
||
Baris 1:
▲== Contoh-contoh norma agama ialah:<ref>{{Cite journal|last=Usman|first=Hardius|last2=Tjiptoherijanto|first2=Prijono|last3=Balqiah|first3=Tengku Ezni|last4=Agung|first4=I. Gusti Ngurah|date=2017-01-01|title=The role of religious norms, trust, importance of attributes and information sources in the relationship between religiosity and selection of the Islamic bank|url=https://doi.org/10.1108/JIMA-01-2015-0004|journal=Journal of Islamic Marketing|volume=8|issue=2|pages=158–186|doi=10.1108/JIMA-01-2015-0004|issn=1759-0833}}</ref> ==
* Rajin beribadah sesuai dengan [[agama]] dan [[keyakinan]], berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, [[sebelum memasuki tempat ibadah]], dll.▼
* Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang [[agama]].▼
* Mengimani adanya [[Tuhan]] sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.▼
# Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di [[akhirat]] berupa siksaan di [[neraka]].▼
# Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.▼
'''Ciri-Ciri Norma Agama'''▼
A. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
B. Bersifat universal atau abadi.
C.
D.
Tujuan dari norma [[agama]] adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.<ref>{{Cite journal|last=Afiyah|first=Siti|date=2016|title=Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia|url=http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/darelilmi/article/view/2923|journal=Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan Humaniora|language=en|volume=3|issue=1|pages=52–66|issn=2550-0953}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Khadowmi|first=Eka Reza|last2=Pratama|first2=Acta|last3=Corne|first3=Andronicus|last4=Jay|first4=Putra|date=2018-05-30|title=EKSISTENSI NORMA AGAMA DAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG|url=https://www.researchgate.net/publication/325451949_EKSISTENSI_NORMA_AGAMA_DAN_PANCASILA_DALAM_PEMBENTUKAN_PERATURAN_PERUNDANG}}</ref>
== Contoh-contoh norma agama ialah: ==
▲
#Tidak menghina maupun mencela orang lain.
#Tidak melukai atau membunuh orang lain.
#Bersikap jujur
== Sanksi yang akan diterima oleh orang yang melanggar norma agama: ==
▲# Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di [[akhirat]] berupa siksaan di [[neraka]].
▲B. Membaca kitab suci dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
▲# Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di
▲C. Tidak mencuri sesuatu yang bukan milik kita, dan masih banyak lagi.
== Referensi ==
|