Muhammad Arsyad Assegaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muanas Alaidid (bicara | kontrib)
Kesalahan teks
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Muanas Alaidid) dan mengembalikan revisi 16798340 oleh Dede2008: again
Baris 1:
'''Muhammad Arsyad Assegaf''' atau '''Imen''' merupakan seorang pembantu tukang [[sate]]. Arsyad merupakan warga [[Ciracas]], [[Jakarta Timur]], yang ditahan [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia]] atas tuduhan pornografi dan penghinaan dengan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE atas tindakannya mengunggah gambar hasil [[rekayasa]] yang menunjukkan Presiden [[Joko Widodo]] melakukan hubungan seksual dengan mantan presiden [[Megawati Soekarnoputri]] di [[media sosial]].{{sfn|Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi}}{{sfn|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}
'''Muannas Al-Aidid''' (lahir [[3 Desember]] [[1980]]; umur 39 tahun) adalah seorang [[pengacara]][[Indonesia]]. Ia pernah menjadi kuasa hukum [[Abu Bakar Baasyir]], [[Jafar Umar Thalib]] dan bahkan [[Muhammad Rizieq Shihab]] sebelum akhirnya masuk salah satu kelompok pendukung [[Basuki Tjahaja Purnama]] (Ahok) bernama Komunitas Advokat Kotak Badja (KOTAK BADJA).
 
Ia melaporkan [[Jonru Ginting]], [[Buni Yani]],dan [[Andi Latief]] atas dakwaan ujaran kebencian dan [[UU ITE]].
 
Pada [[2018]], ia menjadi caleg dari [[Partai Solidaritas Indonesia]] dalam [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2019]]. Pada 28 November 2018, ia melaporkan [[Bahar bin Smith]] atas dakwaan ujaran kebencian.
 
== Kehidupan pribadi ==