Bitcoin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: komoditi → komoditas (6)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 42:
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut [[cryptocurrency]] (mata uang kripto?), pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis [[Cypherpunk#Cypherpunk mailing list|cypherpunks]].<ref>[http://weidai.com/bmoney.txt]</ref>
 
Bitcoin dan mata uang kripto "cryptocurrency" lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.<ref>Bitcoin cs Resmi Diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi https://blockchainmedia.id/sah-bitcoin-cs-resmi-diperdagangkan-di-bursa-berjangka-komoditi/</ref> Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online. Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran / jual beli). Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.
 
Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan. Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.<ref>https://coinvestasi.com/belajar/dompet-bitcoin-indonesia/</ref> Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah [[Indodax]], [[Luno (perusahaan bitcoin)|Luno]], [[Triv]], [[Rekeningku.com]], [[Tokenomy]], [[Tokocrypto]], [[Coinene Indonesia]], [[Bitocto]], [[UpBit Indonesia]] dan lain lain.
 
Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan virtual currency sebagai komoditas pada tahun 2014. Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC. Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif. CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk virtual currency.<ref>https://fokus.kontan.co.id/news/bappebti-menetapkan-kripto-jadi-komoditi-apakah-investasi-kripto-sudah-legal</ref>
Baris 103:
Legalitas penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia, beberapa negara seperti Thailand melarang Bitcoin, negara Jerman memberikan status legal dan beberapa negara seperti Cina membatasi penggunaan bitcoin. Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.<ref>{{cite article |title=Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya |url=http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx|date=6 February 2014 |publisher=[[Bank Indonesia]] |accessdate=7 February 2014}}</ref>
 
Bitcoin dan mata uang kripto "cryptocurrency" lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang terbit pada September 2018. Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Terdiri atas 28 pasal dan mulai berlaku sejak 8 Februari 2019.<ref>https://blockchainmedia.id/sah-bitcoin-cs-resmi-diperdagangkan-di-bursa-berjangka-komoditi/</ref>
 
Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut. Dengan kata lain, saat ini Anda dapat memperdagangkan bitcoin dan emas digital secara resmi di Indonesia. Tapi transaksi jual beli tersebut harus dilakukan di bursa berjangka Indonesia. Jadi, bitcoin dan mata uang digital lain resmi dikategorikan Bappebti sebagai komoditas. Sama seperti komoditas lain yang diperdagangkan di bursa berjangka, seperti karet, kopi, tekstil, dan lainnya.<ref>https://itgid.org/peraturan-nomor-5-tahun-2019-tentang-ketentuan-teknis-penyelenggaraan-pasar-fisik-aset-kripto-crypto-asset-di-bursa-berjangka/</ref><ref>https://www.cermati.com/artikel/mantul-transaksi-jual-beli-bitcoin-sudah-legal-di-indonesia</ref>