Murabahah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: komoditi → komoditas
Aksaraku (bicara | kontrib)
perbaikan pengertian dan paradigma
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Murabahah''' adalah [[perjanjian]] jual-beli antara [[bank]] dengan [[nasabah]].<ref>[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-murabahah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1 Murabahah Teori dan Praktik]</ref> Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, [[Bank syariah]] membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
 
Murabahah, dalam konotasi [[Islam]] pada dasarnya berarti [[penjualan]]. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa ''[[lump sum]]'' atau berdasarkan persentase.