Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: Komoditi → Komoditas
HsfBot (bicara | kontrib)
→‎Sejarah SKKNI: replaced: Standarisasi → Standardisasi (2)
Baris 16:
Sebagai hasil proyek [[otomotif]] IAPSD, telah tersusun standar kompetensi yang pada dasarnya merupakan gabungan dari standar KBK tersebut dan standar Australia terbaru. Standar kompetensi tersebut telah disosialisasikan kepada wakil dari bidang industri terkait. Umpan balik dan revisi telah dilakukan melalui ''standard advisory group'' serta masukan dari komite resmi proyek [[otomotif]] IAPSD. ''Standard advisory group'' saat ini lebih dikenal dengan nama Ikatan Teknisi Otomotif (ITO-Indonesia) yang merupakan himpunan profesi terkait dalam bidang otomotif.
 
Standar kompetensi tersebut menjadi SKKNI pertama yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2004 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.116/MEN/VII/2004 tentang Penetapan SKKNI Sektor Otomotif Subsektor Kendaraan Ringan<ref>{{Cite web|url=http://standarkompetensi.kemnaker.go.id/index.php/skkni2?tahun=2004&instansi=&golongan=&bidang=kendaraan+ringan&status=#|title=Direktorat Bina StandarisasiStandardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja|last=Skill|first=Indonesia|website=Direktorat Bina StandarisasiStandardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja|access-date=2017-10-27}}</ref>.
 
Selanjutnya, dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini ''supply driven'' perlu diubah menjadi ''demand driven''. Para praktisi industri perlu terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk SKKNI. SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk penyusunan program dan [[kurikulum]] pendidikan/[[pelatihan berbasis kompetensi]] (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan serta digunakan pula sebagai acuan untuk penyusunan materi [[uji kompetensi]] pada [[lembaga sertifikasi profesi]] (LSP)<ref>{{Cite web|url=http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/|title=Kompetensi SDM Industri|website=www.kemenperin.go.id|access-date=2017-10-27}}</ref>.