Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 12:
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, yang konon dianggap terjadi ketimpangan peraturan antara tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
Tetapi, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi pidana menjadi sanksi administratif.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal "KPK Cemas Omnibus Law Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"]</ref> <ref>[https://katadata.co.id/berita/2020/02/20/walhi-sebut-korporasi-dalam-omnibus-law-punya-keistimewaan-mirip-voc "Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC"]</ref> Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut.
= Referensi =
|