Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya merusak lingkungan atau menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, di mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya biasanya dianggap bertanggung jawab atas pembuangan yang aman. Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=2020-01-07}}</ref> Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cbd.int/doc/ref/rio-declaration.shtml|title=Rio Declaration on Environment and Development|last=Unit|first=Biosafety|date=2006-11-13|website=www.cbd.int|language=en|access-date=2020-01-22}}</ref>
= Penerapan
Emisi [[gas rumah kaca]] memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau [[
= Perkembangan Implentasi =
Pada asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan dari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|title=What is the 'polluter pays' principle?|url=https://www.theguardian.com/environment/2012/jul/02/polluter-pays-climate-change|newspaper=The Guardian|date=2012-07-02|access-date=2020-01-22|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Grantham Research|last=Institute|first2=Duncan|last2=Clark}}</ref> [[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>{{Cite web|url=http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En|title=THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations|last=|first=|date=|website=|access-date=24 Januari 2020}}</ref><ref name=":1" />
= Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi
▲= Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi di dalam ''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja =
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi tumpang tindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
Sayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang
= Referensi =
|