Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k RianHS memindahkan halaman Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pembatasan sosial berskala besar: Tiap kata dalam istilah peraturan perundang-undangan tidak dituliskan dengan huruf kapital saat ditulis di luar teks peraturan perundang-undangan
RianHS (bicara | kontrib)
Memperbaiki definisi
Baris 1:
{{for|pandemi yang sedang berlangsung di Indonesia|pandemi koronavirus di Indonesia}}
{{Current disaster|event=kebijakan pihak berwenang terkait pandemi koronavirus|date=April 2020}}
'''Pembatasan Sosialsosial Berskalaberskala Besar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang merujuk pada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Status PSBB ditetapkan oleh [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]].<ref name=":1">[https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan]</ref> Adapun PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
# peliburan sekolah dan tempat kerja;
# pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
# pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
== Penerapan PSBB pada Pandemi koronavirus di Indonesia ==