Musyarakah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''Musyarakah''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau '''serikat''' atau '''kongsi''') adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para [[mitra]], dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi
===Ketentuan===
# Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
* Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses [[bisnis]].
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
|