Doktor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Andriansyahreza) dan mengembalikan revisi 16824460 oleh HsfBot |
||
Baris 1:
{{referensi}}
'''Doktor''' ({{lang-en|doctor}}) adalah [[gelar akademik]] yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata-3 (S3). Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di [[universitas]] tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu. [[Karya ilmiah]] yang digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah [[disertasi]].<ref>https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/doktor</ref> Umumnya pendidikan doktor ditempuh antara 3,5-7 tahun atau berkisar antara 6-14 Semester. Pendidikan Doktor dimulai dengan sebuah perkuliahan di kelas selama 1-3 semester, bervariasi tergantung dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh setiap universitas. Setelah menyelesaikan pendidikan di kelas, maka mahasiswa peserta program Doktor akan menempuh ujian kualifikasi (komprehensif). Para peserta harus melalui tahap seleksi ujian yang sangat ketat, di mana mereka wajib lulus dari beberapa ujian matakuliah dasar. Tidak jarang beberapa peserta terpaksa berhenti pada tahap kualifikasi ini karena gagal dalam ujian. Tahap ujian selanjutnya adalah ujian usulan Disertasi (Ujian/seminar proposal Disertasi). Pada tahap ini setiap peserta harus memaparkan pokok-pokok pikiran yang ia tuangkan dalam sebuah Proposal Disertasi di hadapan Komisi Penguji Proposal Disertasi. Tahap ini sangat sulit untuk dilalui, mengingat proposal yang diajukan harus memiliki tujuan pencapaian ''novelty'' (kebaruan) pemikiran ilmu pengetahuan. Dalam tahap ini banyak peserta yang terpaksa harus mengundurkan diri akibat gagal menuangkan ide pemikiran yang memiliki nilai kebaruan di hadapan komisi penguji. Pertanyaan akan diajukan mulai dari arti penting sebuah penelitian, konstruksi filsafat dan teori yang terbangun, hingga tujuan yang hendak dicapai. Jika komisi penguji menyatakan sebuah proposal Disertasi layak untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah Disertasi, maka peserta berhak menyandang titel Kandidat Doktor.
|