Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→top: replaced: Standarisasi → Standardisasi |
k ejaan, gaya penulisan wikipedia, pranala dalam |
||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
{{wikify}}
Tangga darurat adalah tangga khusus yang digunakan untuk kondisi darurat seperti [[Gempa (fenomena alam)|gempa]] dan [[kebakaran]]. Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain [[lift]], seperti tangga darurat. Dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008
Tangga darurat di luar gedung
Baris 8:
Dalam perencanaan tangga darurat/tangga kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk digunakan dalam perancangan menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 bahwa semua tangga darurat, terutama pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun. Pada SNI 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, antara lain: '''Konstruksi'''
* Semua tangga yang digunakan sebagai sarana jalan ke luar sesuai persyaratan, harus dari konstruksi tetap yang permanen.
* Setiap tangga, panggung (''platform'') dan bordes tangga dalam bangunan yang dipersyaratkan dalam standar ini untuk konstruksi kelas A atau kelas B harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.
'''Bordes tangga'''
* Tangga dan bordes antar tangga harus sama lebar dengan tanpa pengurangan lebar sepanjang arah lintasan jalan ke luar. Dalam bangunan baru, setiap bordes tangga harus mempunyai dimensi yang diukur dalam arah lintasan sama dengan lebar tangga. Pengecualian: Bordes tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 ft) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.
Baris 77:
* Semua tangga lain di dalam harus diproteksi sesuai dengan bukaan vertikalnya. Pengecualian: Dalam bangunan gedung yang sudah ada, apabila sebuah ruangan eksit dua lantai menghubungkan lantai eksit pelepasan dengan lantai berdekatan, eksit tersebut harus dipersyaratkan untuk ditutup pada lantai eksit pelepasan dan paling sedikit 50% dari jumlah dan kapasitas eksit pada lantai eksit pelepasan harus tersendiri ditutupnya.
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
* dalam bidang yang sama dengan dinding luar▼
* Jalur tangga dengan keliling yang menonjol ke luar▼
* pada dinding luar bangunan▼
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak diproteksi berhadapan▼
* dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan▼
▲dalam bidang yang sama dengan dinding luar
▲Jalur tangga dengan keliling yang menonjol ke luar
▲pada dinding luar bangunan
▲Jalur tangga dengan dinding luar tidak diproteksi berhadapan
▲dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4, antara lain:
Baris 131 ⟶ 94:
# Huruf identifikasi jalur tangga harus ditempatkan pada bagian atas dari penandaan dengan tinggi minimum huruf 2,5 cm dan harus memenuhi ketentuan tentang “karakter huruf”,dan
# Angka level lantai harus ditempatkan di tengah-tengah penandaan dengan tinggi angka minimum 12,5 cm.
Catatan Sumber:
|