Dian Ediana Rae: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
<blockquote>''"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,"''<ref>[https://www.suara.com/news/2020/05/06/105124/resmi-dian-ediana-rae-jabat-kepala-ppatk Resmi! ''Dian Ediana Rae Jabat Kepala PPATK''.] dari situs berita suara.com</ref><ref>[https://today.line.me/id/pc/article/Presiden+Lantik+Dian+Ediana+Rae+Jadi+Kepala+PPATK-5lxvZK ''Presiden Lantik Dian Ediana Rae Jadi Kepala PPATK''.] dari situs berita linetoday</ref></blockquote>
==Terobosan==
 
Selama Dian Ediana Rae menjabat Wakil Ketua PPATK, ia bersama pimpinan PPATK lainnya membangun program Platform Informasi bersama jaringan intelijen di Indonesia (''terrorist financing information exchange platform''). Program tersebut awalnya digagas oleh negara-negara yang tergabung dalam ASEAN Plus 2, dan kemudian diterapkan di Indonesia. Selain platform antar negara ini, PPATK juga menyiapkan platform pertukaran informasi untuk lembaga-lembaga intelijen dalam negeri. Artinya ada dua proyek besar yang sedang dikerjakan dalam upaya memberantas TPPU. Platform dalam negeri ini dibangun bekerjasama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Imigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Bea Cukai.<ref>[https://www.jawapos.com/nasional/18/09/2019/ppatk-dan-jaringan-intelijen-keuangan-buat-platform-informasi/ ''PPATK dan Jaringan Intelijen Keuangan Buat Platform Informasi''.] dari situs berita jawapos</ref>
==Pernyataan di media==
Pada tanggal 27 Februari 2019, saat menjadi Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pengawasan terhadap rekening warga negara Indonesia diperketat. Ini termasuk 1,3 juta rekening milik pejabat negara, politikus, pengusaha hingga firma hukum, karena dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyatakan bahwa bila terbukti, PPATK tidak akan segan menyerahkan bukti pencucian uang tersebut ke penegak hukum, sehingga mempersempit gerak pelaku pencucian uang. Dian Ediana Rae juga menyatakan bahwa PPATK telah menjalin kerjasama erat dengan sejumlah lembaga penegak hukum.<ref>[https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/27/pnk2sa428-ppatk-awasi-13-juta-rekening-milik-pejabat-negara ''PPATK Awasi 1,3 Juta Rekening Milik Pejabat Negara.''] dari situs berita Republika</ref>