Muhammad Thaib: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan gambar infobox
k Hapus vandalisme
Baris 1:
<br />
[[Misbahul Munir]]
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix = [[Haji (gelar)|H.]]
Baris 37:
 
== Menjadi Bupati ==
Ia berhasil memenangi [[pilkada]] [[Aceh Utara]], [[9 April]] [[2012]] dengan perolehan suara 171.130 suara (64,12 persen) dari 266.870 suara sah.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/04/12/cek-mad-raup-suara-64-persen Cek Mad Raup Suara 64 Persen]</ref><ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/04/16/kip-cek-mad-bupati-terpilih KIP: Cek Mad Bupati Terpilih]</ref> Perolehan ini mengalahkan 9 calon lainnya yakni Sulaiman Ibrahim/T Syarifuddin (19.678 suara), Marzuki Abdullah/Nuraini Maida (17.156 suara), Fajri M Kasim/Mukhtar A.Al Khutby (13.095 suara), Husnan Harun/T Mutaqqin (12.253 suara), A. Hadi Arifin/Ridwan Lidan (9.118 suara), [[Ilyas A Hamid]]/A Wahab Mahmudi (8.181 suara), [[Misbahul Munir]]/Mansur (7.507 suara), Umar HN/Bakhtiar (2.244 suara) dan Martunis Hamzah/Mustafa Arba (2.420 suara).<ref>[http://partaiacehkotalhokseumawe.blogspot.co.id/2012/04/rekapitulasi-suara-pilkada-aceh-utara.html Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh Utara, Cek Mad Raup 164.011 Suara]</ref>
 
Hasil ini sempat ditentang oleh pasangan Sulaiman Ibrahim/T Syarifuddin hingga menyerahkan kasus ini ke [[MK]]. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK [[Akil Mochtar]], pihaknya mengatakan melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan, melaporkan tentang berbagai peristiwa kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses dan simpatisan pasangan Muhammad Thalib-M Jamil pada Pilkada Aceh Utara. “KIP Aceh Utara membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Muhammad Asrun, seraya merinci 37 kasus tindakkan teror, intimidasi dan kekerasan yang dialami tim pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin. Aksi intimidasi tersebut terjadi di 17 kecamatan di kabupaten tersebut. KIP Aceh Utara menjadi pihak termohon dan pasangan pemenang pilkada Aceh Utara Muhammad Thaib/M Jamil sebagai pihak terkait. Kuasa hukum pemohon menginginkan agar MK membatalkan putusan KIP Aceh Utara No 35 tahun 2012 tentang Penatapan Pasangan Calon terpilih sebagai Pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 pada Pilkada Aceh Utara, serta memerintahkan KIP Aceh Utara menggelar pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan Muhammad Thalib/Muhammad Jamil.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/04/27/cabup-aceh-utara-beberkan-bukti-pelanggaran Cabup Aceh Utara Beberkan Bukti Pelanggaran]</ref>